IPOL.ID – Kasus saling klaim status kepemilikan lahan di kawasan Pancoran Buntu 2, antara warga setempat dengan PT Pertamina (Persero) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (9/9).
Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam sidang beragendakan pemeriksaan setempat/lokasi digelar langsung di lahan Pancoran Buntu 2 sebagai objek yang diperkarakan.
Turut hadir dalam persidangan yakni pengacara dari warga yang mengaku ahli waris selaku penggugat dan PT Pertamina Training and Consulting (PTC) sebagai pihak tergugat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pantauan IPOL.ID di lokasi, warga tengah mendirikan gerbang besi berwarna hitam yang dipasangi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran. “Pancoran Tolak Penggusuran,” begitu tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.
Saat jalannya sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim berlangsung selama sekitar satu jam mulai pukul 09.30 WIB hingga jam 10.30 WIB.