IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
“Setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja, yang penting ada buktinya tidak? Sangkaan korupsinya kuat tidak? Itu saja,” kata Bonyamin, dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Dia yakin KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
“Proses hukum ini harus segera diselesaikan karena sudah sesuai prosedur, ada bukti,dan ada pemeriksaan saksi,” ungkapnya.
Menurut Bonyamin, kalau pihak Lukas tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, maka jalan terbaik adalah mengajukan praperadilan.
“Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai,” katanya.