IPOL.ID – Ombudsman RI menilai ketidakefektifan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di semua wilayah Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan, Ombudsman menemukan HET minyak goreng tidak berjalan di sejumlah wilayah Nusantara.
“HET minyak goreng curah tidak tercapai lantaran distribusinya belum merata ke seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Yeka dalam dari keterangan resminya, Rabu (14/9).
Berdasarkan temuan di lapangan, ujar dia, maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kemendag. Pertama, pihaknya meminta Menteri Perdagangan (Mendag) mereformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Di antaranya, sebut Yeka, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor.
Mendag juga diminta segera melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan yang mengacu SNI. Terakhir, sebut Yeka, pihaknya mendesak kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) segera dicabut.
Ini untuk percepatan ekspor dan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang masih berada atau tersimpan di petani kelapa sawit rakyat. “(Kalau rekomendasi tak dijalankan) pokoknya kami lapor Presiden, kami bongkar maladministrasinya,” ancamnya. (ahmad)