Dalam kasus ini, Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari unsur perorangan, Kejagung telah menetapkan Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq selaku manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi selaku pendiri PT Meraseti sebagai tersangka.
Sedangkan dari unsur korporasi, Kejagung telah menetapkan enam perusahaan importir sebagai tersangka. Keenam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(Yudha Krastawan)