IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pelaku usaha. Karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).
Hal ini disampaikan oleh Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di masa kelangkaan migor saat menjadi saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
“Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu,” tutur Oke, Kamis.
Terkait masalah distribusi, Oke menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen, dibebaskan menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba.
Terhadap pernyataan saksi itu, Patra M Zen, Penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan, semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan Penuntut Umum. “Fakta hukum yang terungkap di persidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO),” tegas Patra.