IPOL.ID – Pemerintah Republik Indonesia dipastikan terus mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana agar segera disahkan oleh DPR.
“Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara,” tegas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (17/9).
Hal itu disampaikannya sebagai tindak lanjut pertemuan atau audiensi dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di kantornya, Jumat (16/9). Dalam pertemuan itu, MAKI meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar didorong untuk segera disahkan oleh DPR.
Mahfud menjelaskan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurut Mahfud, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.
“Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset,” papar Mahfud.(Yudha Krastawan)