Ditanya soal isi petunjuk Kejaksaan Tinggi terhadap kekurangan adanya pemeriksaan terhadap direksi PT Bahana Line dan Bahanq Ocean Line, karena sebagai pihak pemasok BBM, Fathur menolak menjelaskan. “Materi P-19 tidak bisa kami sampaikan secara terbuka,” ujar Fathur.
Menurut Fathur, perkara tersebut masih ranah penyidik. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Kita belum bisa berkomentar banyak. Tetapi JPU akan bekerja sesuai aturan yang ada, terima kasih,” pungkas Fathur.
Sumber media ini, menyebutkan pemilik PT Bahana Line berinisial FS serta tiga anggota direksi dari kedua perusahaan itu, berinisial RT, HS, dan ST muncul dalam berkas perkara penyidik berdasarkan keterangan dari para tersangka.
Di sisi lain, penyidik harus bergerak cepat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 karena berkejaran dengan batas maksimal penahanan 17 tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Meratus Line melaporkan karyawan outsourcing Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.