IPOL.ID – Sempat memanas, sidang lanjutan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, kembali digelar di lokasi objek yang diperkarakan pada Jumat (9/9).
Saat sidang dengan agenda pemeriksaan setempat itu digelar langsung di lahan Pancoran Buntu 2, pihak penggugat maupun tergugat membawa bukti-bukti berupa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.
“Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare,” terang Ketua Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma pada wartawan di kawasan Pancoran Buntu 2, Jumat (9/9).
Lebih lanjut, sambung Aditya, peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki. Sebaliknya, dia menyebutkan, pihak penggugat tidak dapat menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan hari ini.
“Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya ya milik Pertamina, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN juga tadi, dan Citata punya denahnya,” ungkap Aditya.