IPOL.ID – Sebanyak 16 tersangka kasus perjudian online, konvensional dan narkoba ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Belasan tersangka tersebut dibekuk selama tiga bulan terakhir, sejak Juni-Agustus 2022.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Kapolri memerintahkan polisi memberantas perjudian, narkoba, dan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Karena itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan belasan tersangka dalam kasus judi dan narkoba.
“Selain mengamankan belasan tersangka dari kasus judi konvensional, daring dan narkoba ini, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memusnahkan minuman keras (miras) beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya sebanyak 2.032 botol. Untuk pekan ini kita sudah menyita miras berbagai merek jumlahnya 408 botol,” sebut Nurma Dewi di Jakarta, Jumat (2/9).
Nurma menjelaskan, para tersangka menjalankan judi daring secara perorangan. Sedangkan judi konvensional dalam kelompok.
Untuk keuntungan yang didapat dari judi online rata-rata di atas Rp5 juta. Sedangkan keuntungan bertaruh untuk judi konvensional mulai dari Rp1 juta-4 juta.