Melihat di tahun 2023 berdasarkan amanat UU 2 tahun 2020, devisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen, artinya beban utang kedepan menjadi lebih berkurang. Upaya untuk menambal devisit pun tidak sebesar seperti sebelumnya.
“Saya rasa tetap ini menjadi pekerjaan Pemerintah sekarang yang seharusnya dilanjutkan oleh Pemerintahan kedepannya,” tutur Fithra.
Biar bagaimana pun, katanya, utang itu harus dikurangi sedikit demi sedikit secara proporsional. “Kalau dari sisi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi selama ini, saya rasa tidak dalam konteks yang sangat beresiko,” katanya.
Karena menurut UU 17 tahun 2003 maksimum 60 persen, dan dalam kondisi 40 persen pun masih tidak terlalu beresiko. “Akan tetapi utang haruslah dikurangi,” ujar dia.
Sehingga, tantangan Indonesia kedepan banyak. Siapapun yang memimpin Indonesia harus mampu berjalan langsung dan berpengalaman mengelola birokrasi serta siap menghadapi tantangan ekonomi kedepan.
“Jadi tantangan kedepan dinamis, siap gak siap pemimpin harus memahami, tapi pondasi harus kuat,” tandasnya.