IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kali ini, korps yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto mengamankan seorang terpidana bernama Stefanus Joko Mogoginta. Saat diamankan, Stefanus sedang makan malam di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/9) malam.
“Terpidana (Stefanus Joko Mogoginta) diamankan saat berada di Pierre Restaurant, Jalan Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (15/9).
Stefanus sendiri adalah buronan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia pernah menguntungkan PT Great Egret Capital sebesar Rp20 miliar dan PT Semar Pelita Sejati Rp5 miliar.
Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Stefanus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.