IPOL.ID – Pemprov DKI akan mengikuti semua aturan, mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA.
Sesuai Surat Edaran (SE) dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai SE Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Marullah Matali, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/9).
Adapun usulan pemberhentian tersebut, dijelaskannya, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.