IPOL.ID – Sunan Kalijaga pengacara korban MMS pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kembangan, Jakarta Barat, mengeluhkan terkait tersangka D yang merupakan suami dari MMS tidak ditahan polisi.
Terkait protes pengacara Sunan Kalijaga tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menyebutkan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor.
“Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” kata Joko pada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8).
Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. “Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari,” tukas Joko.