IPOL.ID-BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan mengimbau seluruh Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi mitra kerja untuk menerapkan budaya anti gratifikasi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Beti Rahmawati dalam kegiatan Evaluasi Kader JKN Bulan Juni 2022, pada hari Jum’at (17/06).
“Pada pertemuan rutin kali ini selain untuk melihat progres pelaksanaan pekerjaan rekan-rekan Kader JKN setiap bulannya, saya juga akan memberikan edukasi tentang pengendalian gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran dan kode etik Kader JKN, karena gratifikasi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan punya efek merugikan bagi warga bimbingan Ibu-ibu Kader JKN sekalian,” kata Beti Rahmawati.
Beti juga menjabarkan perbedaan kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta cara pelaporan pelanggaran melalui sistem pelaporan pelanggaran di BPJS Kesehatan jika menemui tindak gratifikasi, Adapun kanal pelaporan yang dimaksud bisa melalui email [email protected], telepon ke nomor (021) 4212938, Whatsapp atau Telegram di nomor 081180102424 dan aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP).