Jaksa Agung juga mencantumkan nomor hotline aduan yang bisa dihubungi masyarakat untuk memberikan laporan, yakni 081914150227.
Jaksa Agung juga menyatakan jika Kejaksaan telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Menurut Burhanuddin, Satgas Mafia Tanah merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia tanah.
Sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik.
Kehadiran Satgas Mafia Tanah juga untuk melindungi tanah negara agar tidak diserobot para mafia tanah.
Sebelumnya, Jaksa Agung menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan wakil sekretaris.
Ada tiga tim yang dibentuk yaitu Tim I (Sumatera, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara) dengan 7 anggota, Tim II (Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat) dengan 7 anggota, dan Tim III (Sulawesi, Papua, Papua Barat) dengan 7 anggota.
Untuk melakukan pemberantasan mafia tanah tersebut, Kejagung telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).