Kerja sama lintas sektoral tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Januari 2020.
Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan, yakni pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, dan pelacakan aset. (Far)