IPOL.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti. Penangkapan buronan terpidana tersebut dilakukan di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat (16/9) pagi.
“Usai diamankan, perempuan berusian 52 tahun ini akan dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono di Jakarta, Jumat (16/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terpidana tiba dari Malang pukul 16.30 dan langsung dibawa oleh tim gabungan tersebut menuju Kejati DKI Jakarta.
“Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tambah Sofyan.
Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.