IPOL.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti. Penangkapan buronan terpidana tersebut dilakukan di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat (16/9) pagi.
“Usai diamankan, perempuan berusian 52 tahun ini akan dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono di Jakarta, Jumat (16/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terpidana tiba dari Malang pukul 16.30 dan langsung dibawa oleh tim gabungan tersebut menuju Kejati DKI Jakarta.
“Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tambah Sofyan.
Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah dengan UU No 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Oleh karenanya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp21,1 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.(Yudha Krastawan)