IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel Kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (7/10).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” terang Irjen Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Kemudian dari segi pidana, sambung Kadiv Humas Dedi, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Hingga kini, lanjut Dedi, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” kata dia.
Untuk diketahui bahwa sebanyak 20 personel Kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik di antaranya enam dari personel Polres Malang yakni berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Kemudian 14 personel dari Satbrimobda Jatim yakni AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW serta WAL. (Joesvicar Iqbal)