“Jadi, sama sekali tidak ada tebang pilih atau pilih tebang penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air oleh KPK,” kata Emrus.
“Kepemimpinan Firli Bahuri, saya melihat, KPK tidak pernah menarget sosok tertentu diproses atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Emrus mengatakan, pandangan bahwa KPK ingin menjegal pencapresan Anies sangat berlebihan, dan cenderung tidak berdasar, karena pendapat mereka tidak disertai fakta, data dan bukti hukum yang kuat. Para aktor politik tersebut ditengarai sedang melakukan politisasi penegakan hukum di ruang publik.
Oleh karena itu, wacana tersebut selain tidak melakukan pendidikan kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat dipastikan juga berpotensi mengganggu dalam upaya kita bersama KPK memberantas korupsi di tanah air dan menjadikan hukum sebagai “panglima” di negeri kita sebagai negara demokrasi.
“Perlu harus kita sadari bersama bahwa “mengurai” dugaan keterlibatan seseorang melakukan tindak pidana korupsi, tidak semudah seolah “menuduh” ada manuver menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024,” tandas akademisi Universitas Pelita Harapan.