IPOL.ID – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menginstruksikan agar penjualan maupun penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirop dihentikan sementara. Seperti halnya di Apotek Setia Jaya, di Jl. Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, telah menyetop penjualan obat sirop.
Hal tersebut, menyusul adanya investigasi terkait penyakit ginjal akut misterius yang belakangan ini mencuat. Penyetopan sementara penjualan obat sirop menyusul adanya instruksi dari Kemenkes pada Rabu (19/10) pagi tadi.
Adanya ketetapan baru tersebut, agar apotek maupun Tenaga Kesehatan (Nakes) di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat luas.
Penyetopan dan penggunaan obat sirop merupakan buntut kasus gangguan ginjal akut misterius. Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes RI sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.
Saat ini, apotek di wilayah Jakarta Timur tersebut pun langsung menyetop penjualan obat dalam bentuk cair atau sirop.
Tenaga Farmasi di Apotek di Jakarta Timur, Jessica Teiorina menyebut, meski pihak apotek hingga kini belum mendapatkan surat edaran resmi. Namun demikian, pihaknya telah menyetop penjualan obat sirop sesuai dengan instruksi Kemenkes RI.
“Saat ini apotek telah menyetop penjualan obat sirop sesuai instruksi Kemenkes ya,” tuturnya pada wartawan, Rabu (19/10).
Diketahui bahwa ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami. (Joesvicar Iqbal)