IPOL.ID – Polda Jatim hari ini memanggil Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Tersangka tragedi Kanjuruhan bertindak koperatif dengan memenuhi panggilan Kepolisian.
Kedatangan Abdul Haris di Ditreskrimum Polda Jatim didampingi dua pengacaranya. Dia pun meminta polisi menggelar autopsi terhadap korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Dia menilai, autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Penyebab kematian korban bisa terungkap secara terang-benderang. “Semua harus diketahui penyebabnya. Itu yang terpenting untuk mengetahui penyebab kematian korban. Pasti ada gas air mata dan itu kan jumlahnya bermacam-macam. Itu bisa dideteksi ditemukan di lapangan. Kami mau tahu dan ini harus diusut tuntas,” pintanya saat istirahat menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (11/10).
Dia menjelaskan, sesuai SOP, pihaknya memerintahkan seluruh petugas yang berjaga agar 15 menit sebelum selesai pertandingan usai pintu harus dibuka. “Pintu dibuka sesuai standar, tidak ada yang ditutup dan itu harus dibuktikan dengan CCTV,” klaimnya.