IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Sebuah rumah diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis inex di Jl. Hang Tuah Ujung, Pekanbaru.
“Berawal dari hasil penyelidikan BNN RI, Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria brinisial I, 33, dan H, 54. Keduanya diamankan disebuah kedai mpek-mpek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis Inex, Selasa, 25 Oktober 2022,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui pesan tertulisnya pada wartawan, Kamis (27/10).
Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua plastik bening inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. “Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan,” ungkap Brigjen Pudjo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)