IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur PT Rajawali Inti Logam, Irwan Ambarita, terkait kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
“Saksi IA (Irwan Ambarita) diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka PT DSS (Duta Sari Sejahtera),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (21/10).
Sebelumnya untuk mendalami tersangka yang sama (PT DSS), Kejagung juga memeriksa tiga saksi pada Kamis (20/10). Ketiga saksi di antaranya, RK selaku Direktur PT Panah Dunia Perkasa, DAA selaku Customer Service (CS) BCA KCP Sunter Bisma Jakarta Utara dan BG selaku Direktur Direktur PT Andaru Steel One.
Dari pemeriksaan para saksi, diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.(Yudha Krastawan)