IPOL.ID – Sejak dibentuk pada 2020 lalu, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menangani ratusan kasus yang diduga terkait penegakan disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Jaksa.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung (Kejagung), pada 2020-2022, terdapat 470 kasus yang ditangani oleh tim gabungan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu.
Secara rinci, pada 2020 lalu, terdapat 130 kasus dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sedangkan terkait pelanggaran disiplin, pada 2021 lalu, terdapat 209 kasus dan 131 kasus pada 2022.
“Maka dari itu, Satgas 53 bukan saja sebagai penegak integritas tetapi juga penegak terhadap pelanggaran disiplin,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (26/10).
Sesuai tugas wewenangnya, Satgas 53 dapat melakukan deteksi dini terhadap oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran, klarifikasi dengan pengumpulan data dan keterangan atas laporan dan pengaduan masyarakat.