Atas tindakannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Polri sendiri sudah menyatakan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam tragedi Kanjuruhan. Sebanyak enam anggota dari Polres Malang dan 14 personel Satbrimobda Polda Jawa Timur. (ahmad)