IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ratusan ribu Vitamin C, D3, dan Vitamin E beredar ilegal di e-commerce atau media online. Pandemi COVID-19 salah satu imbas negatif, mendorong pelaku kejahatan melakukan produksi dan peredaran produk multivitamin ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, D3, dan E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online.
“Terhadap peredaran vitamin ilegal ini, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah pada wartawan, Selasa (4/10).
Dia menegaskan, hasil upaya intervensi yang dilakukan jajaran BPOM mengungkap bahwa Vitamin D3, E dan C (ilegal) merupakan produk paling banyak ditemukan. Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal ini sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin.
Selain dilakukan pengawasan terhadap peredaran secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan melakukan patroli siber (cyber patrol). “Guna menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website,” tegas Nur.