Selain itu pemberantasan mafia tanah dilakukan oleh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pidana Militer.
Sementara untuk optimalisasi pemberantasan mafia tanah, agar dibentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen.
“Dalam rangka memastikan bahwa upaya, inovasi dan kebijakan yang telah digariskan oleh Jaksa Agung terlaksana secara konsisten dan berkesinambungan, maka Jaksa Agung telah memerintahkan kepada segenap jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan yang dimaksud sebagai bahan evaluasi pimpinan,” tambah Sunarta.(Yudha Krastawan)