Adapun tujuan penahanan para tersangka untuk mempermudah proses persidangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang mana dengan menerapkan asas persidangan yang cepat, sederhana dan ringan,” tandas Fadil. (Yudha Krastawan)