IPOL.ID – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta pemerintah segera menyetop sementara penggunaan obat paracetamol sirup. Terutaam penggunaan pada usia anak.
Penghentian obat sementara harus dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal yang belakangan diderita anak-anak.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menjelaskan, hal merujuk kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika. Mereka yang meninggal diduga seusai mengonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
WHO menyebutkan, sirup obat itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Semuanya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Dalam rapat bersama Menkes, pihaknya sudah meminta agar Indonesia menghindari dulu penggunaan obat paracetamol sirup. “Sembari mencari buktinya di Indonesia benar tidak ada (hubungan ginjal akut misterius dengan obat),” ungkapnya dalam live instagram @idai_ig, Selasa (18/10).
IDAI juga meminta orang tua agar lebih berhati-hati dalam memberikan obat kepada anak. Kalau buah hatinya mengalami sakit flu dan batuk musiman, sebaiknya tak perlu diberi obat. Berbeda apabila anak tersebut disertai penyakit komorbid seperti asma hingga pneumonia yang membutuhkan perlakuan khusus.
Dia juga berharap kesigapan para orang tua dengan memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecokelatan pada anak. “Kalau urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5 ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka anak harus segera dibawa ke rumah sakit,” pintanya.
Sementara pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal, yakni ureum dan kreatinin. Kalau hasil fungsi ginjal menunjukkan peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.
Piprim menyebutkan, kasusnya sudah ada di 20 provinsi. IDAI telah mengumpulkan data sejak September 2022 melalui membuat Google Form ke seluruh anggota. “Datanya, ada 180-an (kasus), ini terus dinamis dan berubah. Dengan kelompok terbanyak 1-5 tahun, tidak ada perbedaan laki dan perempuan,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia. Peraturan terbaru, setiap perusahaan farmasi yang melakukan registrasi obat tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung DEG dan EG.
BPOM juga mengungkapkan, keempat produk yang ditarik di Gambia tidak terdaftar di Indonesia. Mereka juga menyebutkan, hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di Indonesia. (ahmad)