Saat ini, kasus tersebut pun telah selesai dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana pihak-pihak yang terlibat dengan tindak pidana tersebut juga telah dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat putusan nomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, terdakwa Dinni Nurdiana selaku mantan manajer pemasaran Bank BRI divonis 5 tahun penjara. Pembacaan vonis kepada Dinni Nurdiana ini dibacakan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting pada persidangan di hari Kamis 21 April 2022.
“Menyatakan Terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.