Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IMPH Diduga Sampaikan Hoax, Inilah Fakta yang Sebenarnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > IMPH Diduga Sampaikan Hoax, Inilah Fakta yang Sebenarnya
News

IMPH Diduga Sampaikan Hoax, Inilah Fakta yang Sebenarnya

Bambang
Bambang Published 17 Oct 2022, 23:15
Share
8 Min Read
BRI
istimewa
SHARE

Saat ini, kasus tersebut pun telah selesai dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana pihak-pihak yang terlibat dengan tindak pidana tersebut juga telah dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat putusan nomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, terdakwa Dinni Nurdiana selaku mantan manajer pemasaran Bank BRI divonis 5 tahun penjara. Pembacaan vonis kepada Dinni Nurdiana ini dibacakan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting pada persidangan di hari Kamis 21 April 2022.

“Menyatakan Terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank bri, Fakta yang Sebenarnya, IMPH, Kasus kredit fiktif PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), news, Sampaikan Hoax
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article TimIndonesia D1 GroupA PialaSuhandinata2022 PBSI 20221017 Kejuaraan Dunia Junior 2022: Indonesia Tanpa Ampun Hantam Latvia 5-0
Next Article Fisik dan Penyelesaian Akhir Jadi Fokus Lawan Persib 1663918987 Alasan Borneo FC Ikuti Jejak Raksasa Persib dan Persija

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?