IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan untuk Raihan Imanda, tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (begal) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Tidak dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar keadilan restorative,” ujar Fadil dalam keterangannya, Rabu (19/10).
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, terdapat sejumlah alasan proses penuntutan dapat dihentikan berdasarkan restorative justice. Di antaranya dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Selain itu telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Proses perdamaian antara tersangka dengan korban harus dilakukan sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Fadil.