IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menelan seratus lebih korban jiwa dan korban luka-luka, Kamis (6/10).
Keenamnya adalah AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers, Kamis (6/10).
Sigit menegaskan, ada dua proses yang dilakukan oleh jajarannya yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” tegas Kapolri.
Sementara, dalam proses penyidikan, tim sudah memeriksa sebanyak 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (Joesvicar Iqbal)