IPOL.ID – KPK kembali memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Iping Maryati Kuding pemanggilan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat EO sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara),” kata Ipi, Selasa (18/10/2022).
Pemanggilan Yohanis Bassang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Jumat (14/10).
Tersangka EO merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
Selain EO, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).