“Kita sudah melakukannya di Taman Mini. Kita akan melakukannya juga di Hotel Sultan jadi kawasan hijau, kawasan yang lebih bisa dimanfaatkan karena lokasinya sangat-sangat sentral,” katanya.
Habisnya masa HGB Hotel Sultan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali Ke-4 oleh PT Indobuild terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas sengketa lahan di Senayan tersebut. (Far)