IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu, Abbas bin Useng ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Eksekusi ini dilakukan usai buronan terpidana kasus korupsi tersebut diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Minggu (2/10).
“Saat diamankan, terpidana berada di Jalan Madumurti, Wirobrajan, Yogyakarta, Minggu (2/10) sekitar pukul 10.00 WIB,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (3/10).
Abbas merupakan terpidana perkara korupsi sewa excavator di tahun 2017-2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.817.038.500.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Abbas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
“Karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan,” jelas Sumedana. (Yudha Krastawan)