IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
Kemenkes mencatat per Selasa (18/10), jumlah penderita penyakit gagal ginjal akut misterius sudah mencapai 206 anak. Sebanyak 99 anak di antaranya meninggal dunia.
“Tingkat kematiannya mencapai 48 persen. Angka kematian khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal mencapai 68 persen,” kata ungkap Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (19/10).
Dia menambahkan, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), IDAI, ahli farmakologi, hingga Puslabfor, Kemenkes telah menemukan suatu senyawa pada obat yang dikonsumsi pasien yang bisa menimbulkan gagal ginjal akut.
Dalam pemeriksaan pada sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, hasil temuan sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (gagal ginjal akut. “Sekarang Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya,” tambahnya.
Untuk kehati-hatian, lanjut Syahril, pemerintah dalam hal ini Kemenkes meminta tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan menghentikan sementara pemberian obat sirup atau cair. Peraturan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan dan hal yang sama juga untuk peredaran obat di apotek. (ahmad)