Dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 September 2022.
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektifitas pelaporan Laporan Penilaian Sendiri oleh PUJK sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan menjadi akhir Oktober 2022.
5. Untuk mendorong penerapan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan menindaklanjuti concern dari stakeholders terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.
6. Terus mendorong percepatan penanganan Lembaga Jasa Keuangan yang sedang dalam perhatian/pemantauan khusus. OJK secara proaktif mendorong pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disusun oleh Lembaga Jasa Keuangan dimaksud, antara lain dengan meminta pemilik/pemegang saham pengendali untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat menyelesaikan permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan tersebut.