Apabila upaya penyehatan dinilai tidak mampu dijalankan, untuk kepentingan perlindungan konsumen, maka OJK mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Jasa Keuangan tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Untuk PT Asuransi Jiwasraya (persero) misalnya, sebagai bagian pemantauan RPK, OJK mendorong perusahaan dapat segera menyelesaikan pengalihan polis yang telah menyetujui restrukturisasi dan tetap menjaga kesehatan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai penerima pengalihan. Dalam hal terdapat kekurangan permodalan di IFG Life, OJK meminta komitmen dari pemilik/pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan.
Di sisi lain, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi sepanjang tahun 2022, dari 1 Januari sampai dengan 30 September 2022 kepada 854 pihak, yang terdiri dari 1 pencabutan izin, 1 pembatalan surat tanda terdaftar, 10 pembekuan izin, 85 peringatan tertulis, 757 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai sebesar Rp35,30 miliar, dan 6 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu dan larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.