4. OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik dalam beberapa waktu ke depan, antara lain asymmetric auto-rejection, pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen, seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.
Penguatan Infrastruktur Pasar, Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Masalah
OJK juga menyadari pentingnya infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkah-langkah berikut dilakukan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen:
1. Memperkuat kerangka governance dan risk management di sektor jasa keuangan, diantaranya melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, sebagai pedoman untuk mencegah misconduct oleh Manajer Investasi serta sebagai acuan pengaturan untuk manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi.