IPOL.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Terlebih, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya itu sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tentu dari awal sudah kami tegaskan bahwa Komisi Kejaksaan terus berkomitmen dan mengawal hingga ke persidangan yang akan bergulir dalam beberapa waktu dekat ini,” ujar Komisioner Komjak, Ibnu Mazjah saat dihubungi ipol.id, Sabtu (1/10).
Adapun dalam pengawalan tersebut, kata Ibnu, Komjak akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap para jaksa yang bertugas menangani perkara tersebut, baik secara pribadi maupun institusional.
“Jadi pada intinya kita melakukan pemantauan dan pengawasan agar jaksa-jaksa baik secara pribadi maupun institusional dapat bekerja secara mandiri dan merdeka dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan dan penuntutannya ini,” katanya.
Oleh karena itu, Komjak semakin memperkuat fungsi koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mengawal penanganan perkara hingga terwujudnya suatu kepastian hukum yang berkeadilan.
“Fungsi koordinasi tetap kami lakukan terhadap pimpinan di Kejaksaan, termasuk juga Menkopolhukam terkait dengan masalah teknis yang akan dilakukan oleh Komisi Kejaksaan,” imbuhnya.
“Komisioner ini sendiri sudah terbentuk tim yang secara khusus memantau jalannya proses hukum yang tengah berjalan,” tambah Ibnu.
Diketahui, Kejagung saat ini tengah menunggu penyerahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
Penyerahan tahap dua tersebut rencananya akan dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (3/10) mendatang.
“Rencananya hari Senin (3/10), (berkas dan tersangka) akan dilimpahkan, setelah itu kewenangan sepenuhnya ada di Kejaksaan Agung, khususnya di Jampidum,” tandas Ibnu.(Yudha Krastawan)