IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, mengingatkan masyarakat bahwa regulasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diberlakukan.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk sementara tetap tidak akan dicabut,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Capaian Kinerja Pemerintah tahun 2022 yang disampaikan secara virtual, baru-baru ini.
Terlepas status PPKM seperti apa, Budi menjelaskan, pada kenyataannya saat ini kehidupan sudah berjalan normal.
”PPKM ini untuk sementara masih tetap tidak dicabut seluruhnya, karena kita masih menunggu nanti Januari-Februari 2023 apakah ada kenaikan kasus lagi atau tidak,” jelas Menkes.
Alasan PPKM tidak dicabut, kata dia, karena jika nanti terjadi kenaikan kasus COVID-19 pemerintah tetap memiliki instrumen untuk bisa melakukan intervensi kesehatan di daerah-daerah.
PPKM adalah instrumen yang memang terbukti sangat baik untuk mengimplementasikan protokol kesehatan di daerah-daerah dengan cepat. ”Tapi di mata kami lebih penting substansinya daripada administrasinya. Substansinya sekarang kita hidupnya sudah normal bahwa ada PPKM di sini anggap saja sebagai ‘payung’ yang nanti kalau hujan kita bisa buka lagi. Tapi hidup kita sekarang sudah normal sekali dengan status PPKM yang ada sekarang,” papar Menkes. (ahmad)