IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya perbankan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Keuangan Bersama Komunitas Difabel yang diselenggarakan dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2022 di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Bandung, Sabtu (15/10).
“Harapan kita seluruh perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah dapat sadar betul untuk membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung,” kata Dian.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa kredit/pembiayaan bagi pelaku UMKM disabilitas.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang diwakili oleh Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Lusi Lesminingwati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar selain telah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan fasilitas umum menyediakan kemudahan akses kepada penyandang disabilitas, juga membuka rekrutmen ASN khusus bagi penyandang disabilitas serta mendorong penggunaan produk-produk UMKM karya penyandang disabilitas.