IPOL.ID – Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah merugikan perekonomian negara, akibat bisnis perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022, Sabtu (8/10).
Namun, jumlah kerugian negara yang diklaim Kejaksaan Agung berubah-ubah. Terhadap hal ini, sejumlah pihak mempertanyakan akurasi dan dasar perhitungan.
Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih berpendapat, Kejaksaan sebaiknya tidak tergesa-gesa menyebut nominal kerugian negara. Dia menyebut, kerugian negara itu terbagi dua, yaitu kerugian keuangan negara dan perekonomian negara karena korupsi itu.
Dia menyayangkan klausul ‘potensi kerugian negara’ dihilangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).“Jadi ada kondisi kerusakan lahan atau potensi-potensi yang dihitung kerusakan tanah karena ditanami sawit itu harus ada dana reboisasi. Saya berpikir, sayang sekali pada waktu potensi kerugian negara dihilangkan oleh MK. Harusnya potensi, ngitung itu nanti yang penting ada potensi kerugian negara sudah cukup,” kata mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu kepada wartawan, Kamis (6/10).