Terakhir, Surya disebut merugikan Negara sebesar Rp 86,5 triliun. Jumlah ini berbeda saat Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rp 78 triliun. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul sebesar Rp104 triliun.
Yenti mengatakan, proses sidang sebaiknya juga membuka siapa saja yang terlibat. Termasuk jika memang ada penyerobotan lahan dan hak guna hutannya tidak beralih sama sekali, maka ada pembiaran.
“Kemudian, penghitungan-penghitungan saya dengarkan dari ahlinya ternyata ada, kita harus melek hukum juga bahwa kalau ada seperti ini, lingkungan dirusak, pemulihan hak atas hutan itu kondisi tanahnya harus kembali semula. Itu dihitung, reboisasinya berapa? Kemudian setelah diuntungkan, berapa keuntungan yang ada itu harus disita dan itu digunakan apa aliran TPPU. Katanya ada 18 ahli akan dihadirkan di sidang, bukan hanya ahli korupsi dan TPPU, tapi ada ahli dari BPKP, ahli kehutanan, dan ahli lingkungan,” ujar dia.
Menurutnya, jika ada oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan kemudian ada orang diuntungkan. Baik dirinya atau orang lain, itu pasti menimbulkan kerugian negara.