“Karena ditulis harus ada kerugian negara, jadi harus dihitung dan perhitungan itu memperlama (proses hukum). Jadi menurut saya, hitung-hitungannya seperti itu kita kawal saja. Awalnya berapa? Sekarang berapa? Baru tahu saat dakwaan menjadi Rp84 triliun. Ya itu harus dijelaskan saja. Makanya jangan dirilis dulu kalau belum jelas, tapi nanti akan kita dengarkan (di sidang),” tukas dia.
Dikatakannya, cara melakukan penghitungan memang selayaknya dari BPKP. Dia berharap Kejaksaan tidak terburu-buru mengumumkan kerugian negara, jika perhitungannya belum rampung.
“Nanti malah menimbulkan kecurigaan kan. nggak boleh berubah-ubah gitu, nanti saja diumumkannya, kalau sudah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, jadi jangan suka membocorkan yang belum pasti. Meski, kita harus awasi. Jangan-jangan enggak diumumkan malah dipotong, hilang sitaannya,” tandas dia.
Dia berharap Kejaksaan juga tidak menyita aset-aset jika belum pasti hal itu sebagai barang bukti korupsi. Jaksa Agung, sambung dia, memang lebih berani, tapi jangan konyol dan malah menimbulkan kecurigaan.