Mudzakkir melanjutkan, jika ada beberapa auditor privat melakukan audit dan menghasilkan hasil audit berbeda-beda diperbaiki sampai dengan tiga kali perbaikan, diklaim JPU sebagai kerugian keuangan Negara, maka patut diragukan kebenarannya.
“Diduga dalam melakukan audit tidak sesuai dengan standar audit, atau berbeda dengan audit investigasi yang ditetapkan oleh BPK RI,” papar dia.
Auditor yang berani mengklaim kerugian keuangan tersebut, lanjut dia, wajib membuktikan bahwa laporan penggunaan keuangan itu adalah keuangan negara. Dan terjadinya kerugian negara kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jika tidak bisa dibuktikan, maka kerugian tersebut bukan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan, tak ada perubahan angka kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Hanya saja, kata dia, ada beberapa item kerugian perekonomian negara yang timbul dalam kasus ini belum dimasukan.