“Nilai sih enggak berubah. Ahli akan tampil di persidangan untuk menjelaskan secara teknis. Jaksa akan mempertahankan di persidangan,” ujar Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya menjelaskan, jumlah kerugian negara yang benar akibat perbuatan Surya Darmadi adalah yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat dakwaannya.
Menurut Ketut, jumlah tersebut telah dilakukan perbaikan berdasarkan perhitungan para ahli yang dilibatkan oleh Kejaksaan Agung.
Ketut menjelaskan, angka Rp 86,5 triliun diperoleh dari dugaan Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang apabila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94. Totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
Kemudian, angka itu juga ditambahkan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94.
Totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602. Jumlah tersebut juga ditambah dengan dugaan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semua dihitung, maka total kerugian yang dibuat Surya Darmadi adalah Rp 86.547.386.723.891. (Joesvicar Iqbal/msb)