Persyaratan perjalanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2022.
Penumpang juga diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan selama perjalanan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.
“Kami tak henti-hentinya akan selalu mengingatkan para pengguna jasa agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat agar perjalanan dengan kapal ferry tetap lancar, aman, nyaman, dan sehat,” tutur Shelvy menandaskan. (Timur)